Panduan Lengkap Cek Status Penerima KJP Plus 2024 Tahap 1 Gelombang 2

KJP

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan salah satu program bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk mendukung pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Program ini memberikan dana bantuan yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti membeli buku, alat tulis, seragam sekolah, hingga membayar biaya SPP. Pada tahun 2024, tahap 1 gelombang 2 dari program ini akan segera dicairkan.

Proses Verifikasi dan Jadwal Pencairan

Group Whatsapp INFO BANSOS
Group Whatsapp INFO BANSOS TerUpdate Seluruh Indonesia. Terbatas! https://chat.whatsapp.com/F5Kwkf6h6HY1uc3PXoKVg3

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, pada Jumat (5/7/2024), menyatakan bahwa saat ini KJP tahap 1 gelombang 2 sedang dalam proses verifikasi akhir. Proses verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa dana bantuan disalurkan tepat sasaran, mengingat ada beberapa warga yang pindah, meninggal, atau mengalami perubahan status sosial ekonomi.

“Saat ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih melakukan verifikasi akhir. Insyaallah minggu depan selesai,” kata Budi Awaluddin, seperti dikutip dari Antara. Menurutnya, setelah verifikasi akhir selesai, dana KJP Plus tahap 1 gelombang 2 akan segera dicairkan kepada para penerima yang berhak.

Verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencakup pengecekan data penerima yang meliputi beberapa faktor, seperti kepindahan tempat tinggal, kematian, dan perubahan status sosial ekonomi yang signifikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana bantuan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Kriteria Penerima KJP Plus

KJP Plus ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang berdomisili di DKI Jakarta. Kriteria penerima KJP Plus meliputi siswa yang terdaftar di sekolah negeri maupun swasta yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Program ini mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, hingga PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).

Para siswa yang memenuhi syarat namun belum menerima dana pada tahap pertama gelombang 1, memiliki peluang untuk masuk dalam gelombang 2. Oleh karena itu, penting bagi orang tua atau wali murid untuk selalu memantau status penerimaan KJP Plus.

Baca Juga: Update Terbaru! Pencairan PKH dan BPNT Juli 2024: Info Penting di SIKS-NG Online

Cara Cek Status Penerima KJP Tahap 1 Gelombang 2

Untuk mempermudah para penerima dalam mengecek status mereka, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menyediakan laman khusus yang bisa diakses oleh masyarakat. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerima KJP tahap 1 gelombang 2:

  1. Akses laman cek status: Kunjungi situs web https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
  2. Masukkan NIK: Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP anak sekolah.
  3. Pilih tahun dan tahap penyaluran: Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran yang relevan.
  4. Klik “Cek”: Tekan tombol “Cek” dan tunggu hingga informasi pengumuman muncul di layar.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, orang tua atau wali murid dapat dengan mudah mengetahui apakah anak mereka termasuk dalam daftar penerima KJP Plus tahap 1 gelombang 2.

Besaran Dana KJP Plus 2024 Gelombang 2

Besaran dana yang diberikan dalam program KJP Plus berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan siswa. Berikut adalah rincian dana KJP Plus untuk tahun 2024 gelombang 2:

  1. SD/MI
    • Total dana Rp250.000/bulan, terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp135.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
    • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta selama 6 bulan sebesar Rp130.000/bulan.
  2. SMP/MTs
    • Total dana Rp300.000/bulan, terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
    • Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta selama 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan.
  3. SMA/MA
    • Total dana Rp420.000/bulan, terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp185.000.
    • Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta selama 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan.
  4. SMK
    • Total dana Rp450.000/bulan, terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp215.000.
    • Tambahan SPP untuk SMK Swasta selama 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan.
  5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
    • Total dana Rp300.000/bulan, terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.

Baca Juga: Masih Belum Menerima Bansos 2024? Cek Panduan Lengkap Pendaftaran KPM Baru melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Manfaat KJP Plus

Program KJP Plus memberikan banyak manfaat bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Dana bantuan yang diberikan dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti membeli buku, alat tulis, seragam, dan kebutuhan sekolah lainnya. Selain itu, KJP Plus juga membantu meringankan beban orang tua dalam membayar biaya SPP, terutama bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Dengan adanya KJP Plus, diharapkan angka putus sekolah di DKI Jakarta dapat berkurang dan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan mereka. Program ini juga mendukung visi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan generasi yang cerdas dan berpendidikan tinggi.

Leave a Comment