Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk tahun 2024 akan kembali dibuka pada tanggal 29 Juli 2024. Pembukaan ini adalah upaya untuk mengatasi dampak dari insiden peretasan yang terjadi pada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2), yang menyebabkan gangguan pada sistem KIP Kuliah.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, menyampaikan bahwa bagi calon mahasiswa yang belum sempat mendaftar sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah 2024 akan dibuka kembali dari tanggal 29 Juli hingga 31 Oktober 2024. Pendaftaran ini dapat dilakukan melalui situs resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Menurut Suharti, “Bagi 853.393 pendaftar yang sudah mendaftar sebelum terjadinya gangguan sistem, mereka harus melakukan klaim ulang akun KIP Kuliah mereka mulai dari 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.” Pernyataan ini disampaikan pada 1 Juli 2024, dikutip dari kemdikbud.go.id. Selama periode tersebut, pendaftar harus melakukan klaim ulang di sistem KIP Kuliah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta mengunggah kembali dokumen dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah.
Pengarahan untuk Perguruan Tinggi
Sesjen Suharti juga meminta perguruan tinggi untuk menyesuaikan jadwal penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri, agar calon mahasiswa tidak kehilangan kesempatan mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah. Perguruan tinggi diharapkan menunda batas waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai. Hal ini disampaikan dalam surat bernomor Manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, yang dikirimkan Kemendikbudristek kepada Pemimpin Perguruan Tinggi serta Kepala LLDIKTI Wilayah I hingga XVII.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024
- Lulusan Sekolah Menengah
- Siswa lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun 2024 atau maksimal dua tahun sebelumnya (2023 dan 2022).
- Lulus Seleksi Perguruan Tinggi
- Lulus seleksi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan program studi terakreditasi minimal C atau Baik.
- Potensi Akademik dan Kondisi Ekonomi
- Memiliki potensi akademik yang baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
- Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
- Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar.
- Terdata dalam DTKS
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian terkait, seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK.
- Mahasiswa dari Panti Sosial/Asuhan
- Mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
- Syarat Tambahan
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga.
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan.
Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2024
- Pendaftaran Mandiri
- Siswa dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui laman Sistem KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi mobile KIP Kuliah.
- Pengisian Data
- Saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid dan aktif. NIK digunakan untuk memperoleh informasi sosial ekonomi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
- Validasi Data
- Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
- Pengiriman Kode Akses
- Jika validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke email yang didaftarkan.
- Penyelesaian Proses Pendaftaran
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.
- Sinkronisasi Data
- Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan dengan skema host-to-host.
- Verifikasi Lanjutan
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, verifikasi lebih lanjut dapat dilakukan oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Baca Juga: Update Terbaru! Pencairan PKH dan BPNT Juli 2024: Info Penting di SIKS-NG Online
Pentingnya KIP Kuliah
KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatan bagi anak-anak Indonesia agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Melalui program ini, diharapkan tidak ada lagi siswa yang putus asa untuk melanjutkan pendidikan hanya karena kendala ekonomi.
Dalam beberapa tahun terakhir, program KIP Kuliah telah membantu ribuan siswa untuk melanjutkan pendidikan mereka dan meraih cita-cita. Program ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu bersaing di kancah global.
Penting bagi calon mahasiswa dan orang tua untuk memahami persyaratan dan prosedur pendaftaran KIP Kuliah agar dapat memanfaatkan program ini dengan maksimal. Dengan persiapan yang matang, diharapkan lebih banyak siswa berprestasi yang dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa terkendala biaya.