Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencairkan bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 gelombang 2 untuk periode Juli 2024. Pencairan ini dilakukan untuk 73.506 siswa dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK. Program ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga tidak mampu atau prasejahtera di wilayah DKI Jakarta.
KJP Plus merupakan program unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang layak hingga jenjang SMA atau sederajat. Program ini memberikan bantuan finansial kepada siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu. Dana bantuan ini diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan seperti biaya sekolah, seragam, buku, dan keperluan lainnya.
Pencairan KJP Plus tahap 1 gelombang 2 dilakukan secara bertahap melalui Bank DKI. Para penerima bantuan dapat mengambil dana tersebut melalui ATM Bank DKI atau jaringan Prima ATM yang tersebar di seluruh Indonesia. Pencairan ini mencakup periode bulan Mei, Juni, dan Juli 2024, dengan total dana yang disalurkan sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa.
Baca Juga: Tanggal Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71: Syarat dan Cara Daftar
Berikut adalah rincian nominal KJP Plus tahap 1 gelombang 2 tahun 2024 untuk setiap jenjang pendidikan:
- SD/SDLB/MI:
- Subsidi uang SPP: Rp130 ribu per bulan
- Biaya personal total Rp250 ribu per bulan (terdiri dari biaya rutin Rp135 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu)
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp130 ribu per bulan
- SMP/SMPLB/MTs:
- Subsidi uang SPP: Rp170 ribu per bulan
- Biaya personal total Rp300 ribu per bulan (terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu)
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp170 ribu per bulan
- SMA/SMALB/MA:
- Subsidi uang SPP: Rp290 ribu per bulan
- Biaya personal total Rp420 ribu per bulan (terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu)
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp290 ribu per bulan
- SMK:
- Subsidi uang SPP: Rp240 ribu per bulan
- Biaya personal total Rp450 ribu per bulan (terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu)
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp240 ribu per bulan
- Peserta PKBM:
- Biaya personal Rp300 ribu (terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu)
Proses pencairan bansos KJP Plus tahap 1 gelombang 2 tahun 2024 dimulai pada Jumat, 12 Juli 2024. Proses pencairan ini melibatkan verifikasi ulang daftar penerima bantuan, yang dilakukan secara langsung di lapangan dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait, seperti Dinas Pendidikan, DPPAPP, Bapenda, Disdukcapil, dan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Verifikasi ulang ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Menurut data yang diunggah di akun Instagram resmi P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (@upt.p4op), rincian jumlah penerima bantuan untuk setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
- SD/SDLB/MI: 33.680 peserta didik
- SMP/SMPLB/MTs: 21.800 peserta didik
- SMA/SMALB/MA: 6.542 peserta didik
- SMK: 11.303 peserta didik
- Peserta PKBM: 181 peserta didik
Baca Juga: Panduan Lengkap Cek Status Penerima KJP Plus 2024 Tahap 1 Gelombang 2
Dengan adanya pencairan ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa. Program KJP Plus juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di DKI Jakarta dengan memberikan akses yang lebih merata kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang kurang mampu.
Untuk memastikan bahwa dana bantuan digunakan sesuai dengan peruntukannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Hal ini dilakukan untuk menilai efektivitas program serta mengidentifikasi perbaikan yang diperlukan agar program ini dapat berjalan lebih baik di masa mendatang.
Bagi siswa yang ingin mengecek status pencairan KJP Plus tahap 1 gelombang 2, dapat mengunjungi laman resmi KJP Plus di https://kjp.jakarta.go.id. Selain itu, informasi terbaru terkait pencairan juga dapat dipantau melalui akun Instagram resmi P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di @upt.p4op.
Dengan adanya program KJP Plus, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung pendidikan bagi semua anak di wilayahnya, tanpa terkecuali. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi kesenjangan akses pendidikan serta membantu mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas.